Uji Kompetensi
Keahlian SMK merupakan bagian dari Ujian Nasional yang menjadi indicator ketercapainya
standar kompetensi kelulusan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai
informasi atas kompetensi yang dimiliki oleh calon tenaga kerja. Pada tahun
ajaran 2011/2012 Ujian Nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) nomor 59
tahun 2011 tentang “Kriteria Kelulusan Peserta Didik”
Oleh karena itu kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka penilaian hasil belajar harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelakasanaan penilaian hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performance peserta uji kompetensi yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian terhadap hasil belajar pada SMK dilaksanakan melalui Uji Komptensi sesuai dengan krteria yang dituangkan dalam soal Teori Kejuruan & Praktik Kejuruan.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang menyelanggarakan Uji Kompetensi Keahlian pada Ujian Nasional Tahun Ajaran 2011/2012.
Oleh karena itu kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka penilaian hasil belajar harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelakasanaan penilaian hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performance peserta uji kompetensi yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian terhadap hasil belajar pada SMK dilaksanakan melalui Uji Komptensi sesuai dengan krteria yang dituangkan dalam soal Teori Kejuruan & Praktik Kejuruan.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang menyelanggarakan Uji Kompetensi Keahlian pada Ujian Nasional Tahun Ajaran 2011/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar